Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor Diri Mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Simak Daftar Berkas yang Perlu Disiapkan

Berikut cara lapor diri bagi peserta yang lolos seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 di LPTK, serta daftar dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Lapor Diri Mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Simak Daftar Berkas yang Perlu Disiapkan
unnes.ac.id
Pengumumuman kesiapan pelaksaan perkuliaan mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 - Berikut cara lapor diri bagi peserta yang lolos seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 di LPTK, serta daftar dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor diri bagi peserta yang lolos seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2.

Bagi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 yang telah dinyatakan lolos semua tes, dapat segera mengikuti tahapan selanjutnya yakni lapor diri.

Menurut jadwal, pelaksanaan lapor diri mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 dapat dilaksanakan mulai hari ini, Senin (27/11/2023) s.d 1 Desember 2023.

Peserta yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dituju.

Proses lapor diri mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 dilakukan secara luring di LPTK yang didaftar.

Serta membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan pada pengumuman pendaftaran seleksi untuk melakukan proses lapor diri.

Baca juga: Muliakan Guru, Gus Imin Janji Memperhatikan dan Memberi Gaji untuk Guru Ngaji

Adaun daftar berkas untuk lapor diri mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, mengutip laman unnes.ac.id.

Berita Rekomendasi

Daftar Berkas Lapor Diri Mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2

1. Pakta Integritas Bermaterai format dapat diunduh dari SIMPKB saat konfirmasi kesediaan (PDF)

2. Biodata Mahasiswa sesuai format PDDIKTI 

3. Ijazah S1 

4. Transkip Nilai S1 

5. Kartu Identitas KTP/SIM 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK dari kepolisian setempat (minimal dikeluarkan oleh Polsek)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas