Ciptakan Ruang Sosialisasi yang Kondusif, KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh peserta pemilu 2024 untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur secara detil aturan dan jadwal kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau agar seluruh peserta pemilu 2024 untukj melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ungkapnya dilansir dari situs Bawaslu RI, Minggu, (26/11).
Baca juga: Polisi Siapkan Ratusan Personel Amankan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di Kantor KPU
Menurut Bagja, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," katanya.
Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024 : kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
- 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024: kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
- 11 Febuari 2024 hingga 13 Februari 2024: merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
Baca juga: Sehari Jelang Kampanye, KPU Deklarasi Pemilu Damai Bersama Capres-Cawapres dan Parpol Peserta Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.