Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

IPW Pertanyakan Pemanggilan 176 Kepala Desa di Karanganyar oleh Polisi: Kental Unsur Politis

Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, dilakukan mulai Senin ini, 27 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Pertanyakan Pemanggilan 176 Kepala Desa di Karanganyar oleh Polisi: Kental Unsur Politis
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ia mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggung jawaban dana Desa.

Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP.

"Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, dilakukan mulai Senin ini, 27 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.

Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.

"Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu?"

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan pidana dugaan korupsi, menurut Sugeng Teguh, tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa.

"Keanehan yang nyata terjadi adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan," katanya.

Akan tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kemudian para Camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.

Karena, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.

"Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama."

Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024.

"Agar perintah Kapolri Jenderal.Listyo Sigit Prabowo Polri Netralitas dalam pemilu 2024 terimplementasikan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas