Pekan ini Polda Metro Gilir Pemeriksaan Nawawi Pamolango Cs, SYL hingga Firli Bahuri
Setelah menetapkan Firli Bahuri tersangka, pekan in Polda Metro disibukkan dengan pemeriksaan saksi mulai dari pimpinan KPK, SYL hingga para ahli.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah beberapa hari lalu menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pekan ini penyidik Polda Metro Jaya tancap gas gilir pemeriksaan para saksi.
Deretan saksi yang diperiksa yakni empat pimpinan KPK, SYL, Firli Bahuri hingga ke level saksi ahli.
Baca juga: Diberhentikan Sementara dari Posisi Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor?
Sayangnya Polda Metro tak merinci kapan waktu pemeriksaan para saksi.
Wakil Ketua KPK sudah menyatakan diri siap hadir memberikan keterangan jika dipanggil Polda Metro Jaya.
Polda Metro Gilir Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK
Pimpinan KPK lainnya juga ikut diperiksa buntut Firli Bahuri jadi tersangka di kasus dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat pimpinan KPK yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).
Terpisah empat pimpinan KPK disebut siap memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ucapnya, Sabtu.
Johanis Tanak menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati.
Ia pun memastikan dirinya dan pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan nanti.
"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ucapnya.