Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Diperpanjang 15 Desember 2023, Ini Syaratnya
Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar diperpanjang hingga 15 Desember 2023, simak inilah syarat hingga cara daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
![Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Diperpanjang 15 Desember 2023, Ini Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pendaftaran-beasiswa-pelaku-budaya-non-gelar-2023-diperpanjang.jpg)
a. salinan elektronik surat rekomendasi dari Kepala Kantor/Direktur yang mengepalai satuan kerja atau organisasi perangkat daerah tempat calon penerima manfaat bekerja; dan
b. surat izin dari orang tua (jika belum berkeluarga) atau surat izin dari suami/istri (jika sudah berkeluarga).
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. file scan ijazah terakhir;
b. file scan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
c. file scan Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
d. file scan kelas jabatan;
e. file scan rekening bank yang masih aktif atas nama calon penerima manfaat;
f. file scan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
g. file scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon penerima manfaat;
h. file scani Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama calon penerima manfaat;
i. file scan Paspor Republik Indonesia (paspor hijau) atas nama calon penerima manfaat yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun (khusus untuk calon penerima manfaat program Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar Luar Negeri); dan
j. file scan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada).
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of
![asia sustainability impact consortium](https://asset-1.tstatic.net/img/lestari/esg-regional.png)
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.