Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Diperpanjang 15 Desember 2023, Ini Syaratnya

Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar diperpanjang hingga 15 Desember 2023, simak inilah syarat hingga cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Diperpanjang 15 Desember 2023, Ini Syaratnya
Isntagram @budayasaya
Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar diperpanjang hingga 15 Desember 2023 untuk periode pendidikan 2023 - Juni 2024. Berikut syarat dan cara daftarnya melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023.

Pendaftaran beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar diperpanjang hingga 15 Desember 2023 untuk periode pendidikan 2023 - Juni 2024.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran beasiswa ini ditutup 15 November 2023.

Baca juga: Kemenang Buka Pendaftaran Program Persiapan Beasiswa, Simak Syaratnya

Proses pendaftaran beasiswa ini dapat dilakukan secara online melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.

Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023 diberikan untuk jangka waktu pelaksanaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan pelaksanaan dapat dilakukan sampai 2024.

Pendaftar dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Adapun syarat dan cara daftar beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar 2023 sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio;

3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain; dan

4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku.

Syarat Khusus

1. Berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun;

Halaman
1234

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas