Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Akui Mampu Menghasilkan Rp 2,5 Miliar dari Berbisnis Tipu-tipu

Modus penipuan yang digunakan, terkait dengan pengurusan pajak sebuah perusahaan, yakni Mulia Group.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rafael Alun Akui Mampu Menghasilkan Rp 2,5 Miliar dari Berbisnis Tipu-tipu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Rafael Alun Trisambodo mengaku sempat berbisnis tipu-tipu dengan kawan kuliahnya di Universitas Indonesia (UI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku sempat berbisnis tipu-tipu dengan kawan kuliahnya di Universitas Indonesia (UI).

Menurut jaksa, bisnis itu digelutinya melalui perusahaan bernama PT Artha Mega Mendulang Emas yang kemudian diralat Alun menjadi PT Arthareksa Mendulang Emas.

Bisnis tipu-tipu itu rupanya membawa keuntungan bagi Alun dan kawannya.

Baca juga: Catut Nama Istrinya Jadi Komisaris Perusahaan, Rafael Alun Dapat Rp 10 Juta Setiap Bulan

"Jadi itu usaha tipu-tipu, Yang Mulia, mohon maaf. Jadi saya pada saat itu masih muda, terikut arus, jadi tipu-tipu saja Yang Mulia, ternyata bida menghasilkan," ujar Rafael Alun dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Modus penipuan yang digunakan, terkait dengan pengurusan pajak sebuah perusahaan, yakni Mulia Group.

Saat itu, Alun dan kawannya membuat seolah-olah perusahaan tersebut memiliki masalah penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berita Rekomendasi

Alun sendiri berperan membuat perhitungaan PPN-nya.

Baca juga: Rafael Alun Akui dapat Marketing Fee 10 Persen: Saya Terima Kecil-kecilan Saja

"Jadi perhitungan PPN dalam perkara ini adalah dia diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh temen saya itu, dia mempunyai permasalahan di Bareskrim pada saat itu dan di Kejaksaan Agung. Tapi sebetulnya tidak ada," kata Alun, mengakui perbuatannya di persidangan.

Terkait perusahaannya sendiri, disebut Alun berkonsep "Palu Gada," yakni melayani segala permasalahan bisnis.

"Dulu ada bercandaan di tahun itu, tahun 2000 itu 'Perusahaan apa yang lu mau, gue ada,' Palu Gada," katanya.

Dari bisnis tipu-tipu itu, Alun dan kawannya meraup untung Rp 5 miliar.

Sedangkan Alun sendiri mendapat jatah paling banyak, Rp 2,5 miliar.

Jatah paling banyak diperoleh Alun karena dirinya memiliki peran paling besar, yakni membuat perhitungan PPN.

"Kami mengakali seolah-olah Group Mulia menyelesaikan permasalahan hukumnya. Padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat oleh ARME sekitar 5 miliar dan saya memperoleh pembagian porsi terbesar 2,5 miliar karena saya yang membuat perhitungan PPN-nya," sebagaimana tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan.

Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Baca juga: Catut Nama Istrinya Jadi Komisaris Perusahaan, Rafael Alun Dapat Rp 10 Juta Setiap Bulan

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas