Sampaikan Pembelaan, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa Tapi dengan Elite Kekuasaan
Haris menyebut bahwa dirinya saat ini bukan sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
![Sampaikan Pembelaan, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa Tapi dengan Elite Kekuasaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/haris-azhar-sampaikan-nota-pembelavv.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam pembelaannya yang diberi judul 'Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa', Haris menyebut bahwa dirinya saat ini bukan sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan.
Pasalnya, menurut dia, jaksa sebagai lembaga yudikatif yang selama ini menangani kasusnya justru malah melayani suatu elite politik.
"Di dalam persidangan ini saya sadar bahwa pada hakikatnya saya sedang tidak berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan," kata Haris saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Haris Azhar dituntut empat tahun penjara, tim kuasa hukum: alarm bahaya untuk demokrasi
Bahkan dalam pleidoinya itu Haris juga mengutip kalimat yang pernah diucapkan oleh mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela.
Dalam kutipan berbahasa Inggris itu, Haris menjelaskan bahwa jaksa sebagai perwakilan dari negara seharusnya tidak diukur bagaimana memperlakukan golongan-golongan atas.
Melainkan kinerja suatu bangsa, sebut Haris, seharusnya diukur bagaimana dalam memperlakukan orang-orang dari golongan bawah.
"Ukuran sebuah negara yang baik bukan dari bagaimana lembaga politik atau badan yudikatif termasuk peradilannya melayani elite juragan uang dan politik. Melainkan bagaimana lembaga ini melayani dan memperlakukan kaum miskin dan orang yang terpinggirkan," jelasnya.
Alhasil atas pleidoinya itu, Haris pun menuturkan harapannya kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan pembelaanya atas tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan jaksa terhadap dirinya.
"Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia masih bisa mendengar yang digemakan Mandela dan peradilan ini memiliki kejernihan untuk temukan keadilan sejati," pungkasnya.
Dituntut 4 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Shandy saat bacakan tuntutan.
Adapun jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaam pencemaran nama baik secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.