Sosok Laode Gomberto, Ketua DPC Gerindra Muna yang Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Rp2,4 M oleh KPK
Dalam kasus ini, Rusman Emba dan Laode Gomberto disebut memberikan uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto.
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Laode Gomberto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Laode Gomberto sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain Laode Gomberto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba dan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar turut menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Rusman Emba dan Laode Gomberto disebut memberikan uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto.
Sosok Laode Gomberto
Laode Gomberto baru menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Muna selama 6 bulan.
Ia menjadi Ketua DPC Gerindra Muna pada Kamis, 11 Mei 2023.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Tersangka Suap Dana PEN Covid-19
Diberitakan TribunSultra, Laode Gomberto menggantikan Ketua DPC Gerindra Muna sebelumnya, Gerson Kadaka.
Sebelum menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Muna, Laode Gomberto merupakan Wakil Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara.
Selain sebagai seorang politis, Laode Gomberto merupakan seorang pengusaha.
Pria kelahiran 1969 ini merupakan pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra, sebuah perusahaan jasa konstruksi.
Ia berasal dari keluarga miskin yang kemudian sukses menjadi pengusaha.
Konstruksi kasus yang menyeret Bupati Muna dan Laode Gomberto
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula dari kondisi Indonesia yang menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara.