Sosok Laode Gomberto, Ketua DPC Gerindra Muna yang Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Rp2,4 M oleh KPK
Dalam kasus ini, Rusman Emba dan Laode Gomberto disebut memberikan uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto.
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Sementara Ardian dan Syukur Akbar selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Rusman Emba untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023-16 Desember 2023 di Rutan KPK.
Sementara untuk Gomberto, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023-11 Desember 2023 di Rutan KPK.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok La Ode Gomberto Jadi Ketua Gerindra Muna, Siap Menangkan Pileg dan Prabowo di Pilpres 2024
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunSultra)