Usai Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa SYL dan Sejumlah Saksi
Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan mulai hari ini, Senin (27/11/2023), sampai satu minggu ke depan.
Dijelaskan Ade, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak soal kasus tersebut.
"(Pemeriksaan) dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: KPK Menurut Saya Terlalu Longgar
Sebelumnya, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa tersebut mulai dari SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Ketua KPK; pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya; dan lain-lain.
Lalu, ada juga dua eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin, dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Firli juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Alasan Firli Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan Firli belum ditahan hingga sekarang, padahal statusnya sudah menjadi tersangka.
Kombes Ade mengatakan penahanan Firli akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.
Ia tak menjelaskan secara gamblang mengenai alasan belum ditahannya Firli tersebut.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan)," jelas Ade.
Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan ibjektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
Hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/112023) lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Kombes Ade.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga para sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan karena Tak Terima Jadi Tersangka
Sementara itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka.
Praperadilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Gugatan Firli itu berisi tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menanggapi gugatan praperadilan Firli itu tak ambil pusing, karena gugatan tersebut memang hak tersangka.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Kombes Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akademisi Unhas: KPK harus Dibersihkan dari Kroni-kroni Firli Bahuri
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda/Ilham Rian)