Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa SYL dan Sejumlah Saksi

Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Usai Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa SYL dan Sejumlah Saksi
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo - Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Betul (SYL dan sejumlah saksi) akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023).

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan mulai hari ini, Senin (27/11/2023), sampai satu minggu ke depan.

Dijelaskan Ade, pemeriksaan tersebut untuk memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan oleh sejumlah pihak soal kasus tersebut.

"(Pemeriksaan) dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," jelasnya.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: KPK Menurut Saya Terlalu Longgar

Sebelumnya, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya.

Berita Rekomendasi

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa tersebut mulai dari SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Ketua KPK; pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya; dan lain-lain.

Lalu, ada juga dua eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan M. Jasin, dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Firli juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Alasan Firli Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam - Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam - Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai alasan Firli belum ditahan hingga sekarang, padahal statusnya sudah menjadi tersangka.

Kombes Ade mengatakan penahanan Firli akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

Ia tak menjelaskan secara gamblang mengenai alasan belum ditahannya Firli tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas