Usai Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa SYL dan Sejumlah Saksi
Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menanggapi gugatan praperadilan Firli itu tak ambil pusing, karena gugatan tersebut memang hak tersangka.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Kombes Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akademisi Unhas: KPK harus Dibersihkan dari Kroni-kroni Firli Bahuri
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda/Ilham Rian)