Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa SYL dan Sejumlah Saksi

Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Usai Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa SYL dan Sejumlah Saksi
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo - Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah saksi akan diperiksa polisi soal dugaan kasus pemerasan yang dialami SYL oleh tersangka Firli Bahuri. 

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan)," jelas Ade.

Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua, alasan ibjektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri

Hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/112023) lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Kombes Ade.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga para sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan karena Tak Terima Jadi Tersangka

(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya,  Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).  - Pihak Firli Bahuri minta pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya,  Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).  - Pihak Firli Bahuri minta pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com)

Sementara itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka.

Praperadilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Gugatan Firli itu berisi tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, tergugat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas