AKPI Gelar Seminar Kepailitan dan PKPU dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Kata Ruben, fakta di lapangan memperlihatkan banyak pekerja/buruh belum sepenuhnya memahami hak-haknya dalam proses kepailitan dan PKPU.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar seminar “Kepailitan dan PKPU dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan” di Puri Putri, Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Seminar ini menghadirkan 3 narasumber yakni Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono, Koordinator Pemeriksaan Norma Penempatan Pelatihan Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat Kementerian Tenagakerja FX Watratan.
Baca juga: Ketua Umum AKPI Ingatkan Kembali Anggotanya Senantiasa Jaga Integritas dan Profesionalisme
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana Windra Ruben Hutagalung mengatakan penyelenggaraan seminar ini bertujuan untuk membahas lebih dalam Peranan Hukum Ketenagakerjaan dalam menentukan hak-hak Pekerja/Buruh pada proses kepailitan dan PKPU.
Kata Ruben, fakta di lapangan memperlihatkan banyak pekerja/buruh belum sepenuhnya memahami hak-haknya dalam proses kepailitan dan PKPU.
"Maka penting sekali AKPI menyelenggarakan acara ini, supaya pekerja atau buruh lebih memahami proses kepailitan dan PKPU itu sendiri dan dalam proses itu mereka tahu apa yang menjadi hak-hak mereka," ucap Ruben.
Baca juga: Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Waket MPR Syarief Hasan: Negara Harus Ikut Tanggung Jawab
Karena kurangnya pemahaman itu, lanjut Ruben, terkadang pekerja atau buruh hanya sekedar mengikuti proses-proses dalam tahapan PKPU maupun pailit tanpa memahami hak-haknya dan tujuan secara lebih jelas dari proses Kepailitan atau PKPU itu sendiri.
"Jadi misinya jelas agar buruh atau pekerja kita memahami seluk beluknya karena mengenai kepentingan mereka juga. Makanya peserta yang hadir adalah dari serikat pekerja dan tentu teman-teman AKPI sendiri," sambung Ruben.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat AKPI sekaligus Ketua Pengarah Acara, Nirizki Perdana Putra, mengatakan kegiatan seminar ini adalah salah satu Program Kerja dari Kepengurusan AKPI Periode 2022/2025 di bawah bidang Sospengmas yakni Program Kerja “AKPI Mengabdi".
"Tujuannya tentu saja selain melakukan sosialisasi terkait Pengenalan Organisasi AKPI mengenai profesi Kurator dan Pengurus serta Kepailitan dan PKPU, juga memberikan sumbangsih serta edukasi mengenai hukum Kepailitan dan PKPU kepada seluruh lapisan Masyarakat terkhusus untuk rekan-rekan yang berasal dari organisasi atau serikat pekerja/buruh," kata Nirizki.
Ditambahkan dia penyelenggaraan seminar ini juga selaras dengan tujuan dari Bidang Sosial Pengabdian Masyarakat yakni menjadikan AKPI lebih berdampak tidak hanya kepada anggotanya, namun juga berdampak kepada masyarakat luas.
Pelaksanaan Seminar ini dihadiri sebanyak 104 Peserta dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga Anggota dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.
Pelaksanaan seminar ini mendapat respon positif dari seluruh peserta baik dari organisasi pekerja/buruh maupun dari Anggota AKPI sendiri. Suasana diskusi juga makin dinamis karena para peserta banyak mengajukan pertanyaan berdasarkan kasus nyata yang dialami pekerja/buruh dalam proses PKPU dan Kepailitan.
"Kami senang diskusi ini berlangsung sangat baik, suasananya juga hidup. Kekayaan perspektif narasumber juga membantu banyak hal menjawab banyak permasalahan yang diajukan peserta," pungkas Ruben.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.