Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal peluang penahanan Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
![Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolda-metro-jaya-irjen-karyoto-saat-ditemui.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terkait peluang penahanan Firli Bahuri usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara.
Penahanan Firli itu, dijelaskan Karyoto, merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan. Bisa saja ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Karyoto menegaskan, tak ada hal lain yang menjadi faktor penentu penahanan Firli itu.
Hanya saja, dalam prosesnya, kata Karyoto, Firli akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.
Setelah melalui proses tersebut, baru penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mempertimbangkan mengenai penahanan Firli.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan)," jelasnya.
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya."
Baca juga: Soal Status Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Usai Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," tambahnya.
Pernyataan Karyoto itu juga selaras dengan Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Kombes Ade menyatakan bahwa penahanan Firli akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.
Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang mengenai alasan belum ditahannya Firli itu.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Siap Kembali Diperiksa Setelah Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penahanan)," jelas Ade.
Sebagai informasi, dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, yakni berkaitan dengan alasan subyektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum, berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Dalam penanganan perkara ini, Kombes Ade memastikan bahwa semua rangkaian dari proses penyelidikan hingga penyidikan kasus sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
Meski belum melakukan penahanan terhadap Firli, hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/112023) lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Kombes Ade.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga para sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan karena Tak Terima Jadi Tersangka
![(Kiri) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2023) dan (kanan) Firli Bahuri bersembunyi di balik tas dalam mobilnya usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). - Pihak Firli Bahuri minta pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direskrimsus-polda-metro-jaya-kombes-ade-safri-simanjuntak-dan-firli-bahuri-sembunyi-di-balik-tas.jpg)
Sementara itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dijadikan tersangka.
Praperadilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), dengan tergugat adalah Irjen Karyoto.
Gugatan Firli itu berisi tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menanggapi gugatan praperadilan Firli itu tak ambil pusing, karena gugatan tersebut memang hak tersangka.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Kombes Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Kombes Ade pun menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah bertindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk soal penetapan tersangka Firli tersebut.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nawawi Sebut Barang-barang Firli Bahuri Masih di Gedung KPK: Semoga Besok Lusa Bisa Diambil
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda/Ilham Rian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.