Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sultra Pastikan 2 Polisi Penembak 4 Terduga Pelaku Bom Ikan Bakal Ditindak Tegas Jika Bersalah

Polda Sultra berkomitmen dalam pengusutan kasus penembakan empat terduga pelaku bom ikan oleh dua anggota Direktorat Polairud.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Sultra Pastikan 2 Polisi Penembak 4 Terduga Pelaku Bom Ikan Bakal Ditindak Tegas Jika Bersalah
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

Sholeh menegaskan akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka, profesional, dan secara cepat.

"Dalam rangka pemeriksaan, kamu sudah melakukan patsus terhadap 2 orang. Bripka A sebelumnya telah dipatsus, hari ini kami juga lakukan terhadap Bripka R," tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, insiden tersebut berawal dua anggota polisi melakukan patroli karena menerima laporan dari masyarakat saat para nelayan hendak mencari ikan mengunakan bahan peledak.

Kemudian saat berpatroli di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Mereka mengadang kapal para nelayan itu di sekitar Perairan Cempedak sekira pukul 02.15 WITA, Jumat subuh.

Satu nelayan berenang melarikan diri. Sementara tiga lainya Ucok, Maco, dan Putra melawan petugas yang akan memeriksa kapal tersebut.

Tiga nelayan itu mengeroyok Bripka A, karena terdesak dan terpaksa (overmarcht) polisi menembak para korban sebagai bentuk pembelaan diri.

"Beberapa kali melakukan penembakan acak tapi mengenai korban hingga luka-luka. Kondisinya anggota saat itu overmarcht karena membela diri saat dikeroyok," jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Berita Rekomendasi

Ferry juga menyampaikan, dua personel Polairud itu saat ini sudah diperiksa Propam.

Sementara terkait penyebab pasti personel menembak sesuai dengan SOP penanganan di kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.

"Karena kalau overmarcht atau keadaan terpaksa tidak bisa diberi sanksi karena membela diri. Tapi kalau dari SOP melanggar maka akan diberi sanksi," jelas Ferry Walintukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas