Eks Menkominfo Johnny G Plate Tidur di Hotel Bertarif Rp 15 Juta Per Malam Saat Dinas ke Eropa
Harga akomodasi hotel untuk eks Menkominfo Johnny G Plate saat kunjungan ke luar negeri pada awal 2023 mencapai Rp 15 juta per malam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkapkan harga akomodasi hotel untuk eks Menkominfo Johnny G Plate saat kunjungan ke luar negeri pada awal 2023.
Johnny G Plate dan rombongan diketahui melakukan perjalanan dinas ke beberapa negara di Eropa.
Terungkap biaya hotel untuk menginap Johnny G Plate mencapai Rp 15 juta per malam.
Kadiv Layanan Teknologi Informasi BAKTI Kominfo, Latifah Hanum menerangkan bahwa rombongan Johnny G Plate saat itu terdiri dari 15 orang.
Termasuk di antaranya, adik Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate.
Namun, Latifah mengaku tak mengetahui kapasitas Alex Plate dalam rombongan tersebut.
Baca juga: Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara
"Keterangan saudara di perkara yang lain ada adiknya menteri juga?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (29/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul, Yang Mulia," jawab Latifah.
"Alex juga ikut? Dalam kapasitas apa dia ikut?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Latifah lagi.
Baca juga: Johnny Plate Disebut Beri Rekomendasi Yusrizki Monopoli Power System Proyek BTS Kominfo
Semua orang dalam rombongan dibiayai menggunakan anggaran BAKTI Kominfo.
Dari anggaran resmi negara, alokasi untuk penginapan sekira Rp 2-3 juta.
"Kalau berdasarkan uang yang kami terima, mungkin hanya bisa membiayai hotel itu 2 atau 3 juta per malamnya. Tapi dengan pilihan hotel yang ditempati itu accessnya sangat tinggi sekali. Jadi mungkin bisa sekitar 15 juta," ujarnya.
Karena itulah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif meminta bantuan dari kawannya, Irwan Hermawan dan pihak subkontraktor proyek BTS, Jemy Sutjiawan.
"Dibayarkan oleh pihak lain. Atas perintah Pak Anang Latif," kata Latifah.
"Anang latif mintanya ke siapa?" tanya jaksa penuntut umum.
"Ke Pak Jemy Sutjiawan dan Pak Irwan Hermawan," ujar Latifah.
Kedua pihak tersebut menggelontorkan uang dengan nilai yang berbeda-beda untuk menyokong perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate dan rombongan saat itu.
Jika dijumlahkan, maka uang yang diberikan Jemy Sutjiawan dan Irwan Hermawan mencapai Rp 1,8 miliar.
Saat itu Jemy Sutjiawan membiayai Rp 538,5 juta dan sisanya dibayarkan Irwan Hermawan.
Uang tak diberikan keduanya kepada pihak BAKTI, melainkan langsung kepada travel.
"Apakah Rp 1,8 miliar?" tanya jaksa.
"Kurang lebih kalau misalkan dijumlah semua pengeluaran untuk perjalanan dinas luar negerinya yang diakomodir pihak lain kurang lebih seperti itu. Kalau Pak Jemy itu cuma Rp 538.500.000," kata Latifah.
Sebagai informasi, kesaksian Latifah Hanum ini terkait perkara dua terdakwa, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam perkara ini keduanya memiliki peran berbeda.
Di dakwaan, Jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama
tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Atas perannya di perkara ini, Windi Purnama dijerat dakwaan pertama pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan Yusrizki didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.
Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.
Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.
"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum.
Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.