Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalankan Arahan Jokowi Gabung FATF, Ditjen AHU Kemenkumham Maksimalkan Pengawasan 3 Profesi

Indonesia akhirnya resmi bergabung menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalankan Arahan Jokowi Gabung FATF, Ditjen AHU Kemenkumham Maksimalkan Pengawasan 3 Profesi
Istimewa
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar dalam Rapat Kerja Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di depan perwakilan seluruh Kanwil Kemenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia akhirnya resmi bergabung menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, setelah perjalanan panjang sejak tahun 2015.

Capaian ini merupakan prestasi bagi Indonesia, khususnya bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi yang mendukung penuh dan terlibat dalam keanggotaan Indonesia di FATF.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar dalam Rapat Kerja Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di depan perwakilan seluruh Kanwil Kemenkumham.

Ia menjelaskan, capaian ini merupakan hasil dari kerja keras Ditjen AHU yang ditugaskan mengawal pengawasan terhadap tiga profesi yaitu akuntan, pengacara, dan notaris.

Profesionalisme dari ketiga profesi tersebut dinilai menjadi salah satu penentu bagi Indonesia untuk bergabung menjadi negara anggota FATF.

Baca juga: Menteri Yasonna Laoly Tegaskan Kemenkumham Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Eddy Hiariej

“Sepanjang tahun 2023 Ditjen AHU telah berpartisipasi secara aktif dalam agenda-agenda berskala internasional yang sangat mempengaruhi posisi strategis Indonesia secara geopolitik,” ujar Cahyo dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/11/2023).

Cahyo menyebutkan, di tahun ini Ditjen AHU juga telah sukses dalam menjadi tuan rumah penyelenggaraan forum internasional The 61st Asia-Africa Legal Consultative Organization (AALCO) Annual Session.

BERITA TERKAIT

Salah satu hasilnya adalah Indonesia berhasil mendorong isu illegal fishing agar masuk menjadi rekomendasi yang diharapkan akan dikategorikan sebagai transnational organized crime.

“Keberhasilan ini dapat mendukung posisi Indonesia di tingkat internasional dalam bentuk pengakuan negara lain atas kepemimpinan Indonesia di politik luar negeri,” tambahnya.

Baca juga: Kemenkumham Pastikan Hak Kaum Difabel di Pemilu 2024 Terlindungi

Selain di ranah internasional, Cahyo juga berpesan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen AHU di rumah sendiri baik di pusat maupun wilayah dapat dioptimalkan.

Khususnya dalam melakukan tugas pengawasan notaris.

Menurutnya, sebanyak 60 persen pekerjaan dan permasalahan yang ada di Ditjen AHU berkaitan dengan notaris.

“Fungsi pengawasan dan pembinaan notaris menjadi penting karena banyak layanan Ditjen AHU yang ada di badan usaha maupun badan hukum yang diproses melalui notaris,” kata Cahyo.

Dirinya juga berpesan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam mendukung program stategis Ditjen AHU dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan kualitasnya pada tahun 2024.

Pelaksanaan layanan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perlu disusun program yang konkret pada Kantor Wilayah serta dilakukan evaluasi pertriwulan baik dari segi anggaran maupun capaian,” ujar Cahyo.

Di sisi lain, di pertemuan ini Dirjen AHU juga melantik 31 Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2022-2025.

Dirinya menyatakan, baik Majelis Pengawas maupun Majelis Kehormatan Notaris merupakan jabatan yang sangat penting dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap notaris, yang juga menjadi faktor pendorong keanggotaan Indonesia dalam FATF.

“Berbicara mengenai pengawasan notaris, tentunya tidak terlepas dari peran Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris untuk memitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT), yang dampaknya kredibilitas keamanan investasi Indonesia di mata para investor,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas