Mahkamah Konstitusi Tak Tahu Menahu Soal Revisi UU MK, Hakim: Kami Tidak Dilibatkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK karena tak dilibatkan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK tak dilibatkan dalam hal itu.
Bahkan, ia mengaku baru mengetahu hal tersebut usai membaca pemberitaan media.
"Ya kami enggak tahu ya. Kami tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang itu. Cuma mendapat informasi dari media tadi," kata Enny, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Enny juga mengatakan belum tahu soal adanya dugaan revisi UU MK itu ditujukan untuk menggeser sejumlah hakim.
"Saya malah belum tahu itu. Belum tahu sama sekali. Kami masih punya pekerjaan banyak soalnya," ucap Enny.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku telah mengetahui soal revisi UU MK itu dari pemberitaan media.
Namun, menurut Fajar, DPR juga tak harus memanggil MK. Sebab, ia menilai, hal ini merupakan urusan pembentuk UU.
"Enggak harus dipanggil. Itu urusan pembentuk Undang-Undang," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, Rapat Paripurna DPR menyepakati masa perpanjangan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II yang akan datang.
Hal itu diputuskan dalam penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: KPU Catat ada 9 Perkara Gugatan ke Pengadilan Hasil Putusan MK Terkait Majunya Gibran Rakabuming
Berikut tujuh RUU yang diperpanjang masa pembahasannya hingga masa sidang II:
1. RUU tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. RUU tentang Hukum Acara Perdata
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4.RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi
5. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
6. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)
7. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.