Mahkamah Konstitusi Tak Tahu Menahu Soal Revisi UU MK, Hakim: Kami Tidak Dilibatkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK karena tak dilibatkan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan alasan komisi hukum tersebut ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pacul, sapaan karibnya, mengatakan satu di antaranya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.
"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," kata Pacul kepada wartawan, dikutip Kamis (16/2/2023).
Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.
"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," kata dia.
Dia mengatakan beberapa UU yang sudah dibuat DPR, tetapi dibatalkan MK. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau Ciptaker.
"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Jangan begitu dong solusinya," tandas Pacul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.