Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tak Tahu Menahu Soal Revisi UU MK, Hakim: Kami Tidak Dilibatkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK karena tak dilibatkan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tak Tahu Menahu Soal Revisi UU MK, Hakim: Kami Tidak Dilibatkan
IST
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK karena tak dilibatkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK tak dilibatkan dalam hal itu.

Bahkan, ia mengaku baru mengetahu hal tersebut usai membaca pemberitaan media.

"Ya kami enggak tahu ya. Kami tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang itu. Cuma mendapat informasi dari media tadi," kata Enny, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).    

             

Enny juga mengatakan belum tahu soal adanya dugaan revisi UU MK itu ditujukan untuk menggeser sejumlah hakim.

"Saya malah belum tahu itu. Belum tahu sama sekali. Kami masih punya pekerjaan banyak soalnya," ucap Enny.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku telah mengetahui soal revisi UU MK itu dari pemberitaan media.

Namun, menurut Fajar, DPR juga tak harus memanggil MK. Sebab, ia menilai, hal ini merupakan urusan pembentuk UU.

"Enggak harus dipanggil. Itu urusan pembentuk Undang-Undang," katanya.

Dikutip dari Kompas.com, Rapat Paripurna DPR menyepakati masa perpanjangan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II yang akan datang.

Hal itu diputuskan dalam penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.  

Baca juga: KPU Catat ada 9 Perkara Gugatan ke Pengadilan Hasil Putusan MK Terkait Majunya Gibran Rakabuming

Berikut tujuh RUU yang diperpanjang masa pembahasannya hingga masa sidang II:

1. RUU tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. RUU tentang Hukum Acara Perdata
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4.RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi
5. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
6. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)
7. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan alasan komisi hukum tersebut ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul, sapaan karibnya, mengatakan satu di antaranya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," kata Pacul kepada wartawan, dikutip Kamis (16/2/2023).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/9/2023).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/9/2023). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)

Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," kata dia.

Dia mengatakan beberapa UU yang sudah dibuat DPR, tetapi dibatalkan MK. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Jangan begitu dong solusinya," tandas Pacul.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas