Penyidik KPK Geledah Rumah Asisten Pribadi Wamenkumham
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kediaman yang digeledah tim penyidik merupakan rumah dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy, menurut Sugeng, disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.