Hasil Korupsi Tunjangan Kinerja, PNS Ditjen Minerba ESDM Beli Mobil Mewah
Mobil mewah itu digunakan oleh sang pegawai, Lernhard Febian Sirait yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM disebut-sebut memiliki mobil mewah hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) sebanyak Rp 27 miliar lebih.
Mobil mewah itu digunakan oleh sang pegawai, Lernhard Febian Sirait yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk keperluan sehari-harinya ke kantor.
Lernahrd sendiri kini sudah duduk di kursi terdakwa bersama 9 pegawai Ditjen Minerba ESDM lainnya.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 10 Eks Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar
"Dari tahun 2020 sampai 2022, apakah teman-teman saudara, anak buah saudara itu ada perubahan gaya hidup?" tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Kamis (30/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada kelihatan misalnya saudara Lernhard menggunakan mobil mewah untuk ke kantor," kata Nur Hasanah, Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Selain mobil mewah, hasil korupsi tukin juga digunakan membiayai operasional Dirjen Minerba ESDM dan sekretarisnya.
Hasanah membeberkan bahwa sebagian dari Rp 27 miliar yang dikorupsi sampai ke lantai 2 Gedung Ditjen Minerba ESDM yang merupakan ruang kerja Dirjen dan Sekretaris Dirjen.
"Keperluan kantor, saya sih pernah dapat informasi dari saudara Lernhard memang saudara Lernhard sempat membiayai untuk keperluan sehari-hari di lantai 2," ujar Nur Hasanah.
"Maksudnya lantai 2 apa?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Lantai 2 itu ada di situ kan ada ruangan Pak Dirjen dan Sesdirjen, Pak," jawab Hasanah.
Fasilitas untuk operasional Dirjen dan Sesdirjen Minerba itu terus mengalir selama tiga periode, 2020 hingga 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Periksa Idris Froyoto Sihite
Secara administratif, pembiayaan untuk pimpinan Ditjen Minerba itu dimasukkan ke kategori anggaran operasional nonbudgeting.
"Saya pernah dapat informasi dari saudara Lernhard seperti itu. Dan itu hanya di tahun 2022 pada saat saudara Lernhard menjadi PPK," katanya.
"Ada istilah yang berkembang di Kementerian ESDM itu anggaran operasional nonbudgeting?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Saya pernah dengar, tapi saya tidak tahu," kata Hasanah.
Sebagai informasi, keterangan Nur Hasanah ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tukin di Ditjen Minerba ESDM atas 10 terdakwa yang merupakan anak buahnya.
Para terdakwa itu ialah: pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Mereka telah didakwa mengorupsi tukin senilai Rp 27,6 miliar.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sebagaimana tertera pada dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya."
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.