Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata SYL soal Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Beliau Menghormati

Ini tanggapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, singgung soal hasil kerja keras penyidik.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata SYL soal Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Beliau Menghormati
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan namun dirinya bungkam saat jurnalis menanyakan mengenai Firli Bahuri. Ini tanggapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, singgung soal hasil kerja keras penyidik. 

Pemeriksaan Firli itu akan dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Dalam hal ini, diketahui KPK tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

Alasannya, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana, bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Baca juga: Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas