KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar dan Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.
Kali ini hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung (MA) itu dijerat sangkaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lanjutan temuan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA RI, KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.
KPK langsung menahan Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Terima Gratifikasi Rp15 Miliar dan Cuci Uang Beli Properti
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa dalam jabatannya selaku hakim agung kamar pidana MA RI sejak 2017, Gazalba Saleh di beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di MA.
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak beperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Brigjen Pol Asep Guntur.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Sikapi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Sebagai bukti permulaan awal dalam kurun waktu 2018-2022, KPK menemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.
Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya:
1. Pembelian cash 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.
2. 1 bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.
KPK turut mendapati adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," kata Asep.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Divonis Bebas dan Menang Kasasi
Untuk diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.
Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK kemudian melawan lewat kasasi. Namun, KPK kembali kalah. Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.