Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kirim Surat ke Jokowi Terkait Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Nawawi menambahkan bahwa KPK sudah memiliki rencana untuk memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej pada pekan ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Kirim Surat ke Jokowi Terkait Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej. Pihak KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikatakan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, surat itu dikirimkan kepada Jokowi sekira dua hari yang lalu.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai Usai Geledah Kantor BBPJN Kalimantan Timur

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menambahkan bahwa KPK sudah memiliki rencana untuk memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej pada pekan ini.

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi.

Baca juga: KPK Sudah Kirim SPDP ke Wamenkumham Eddy Hiariej, Rencana Dipanggil Pekan Ini

Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

BERITA TERKAIT

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.

Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Asisten Pribadi Wamenkumham

Dalam penyidikannya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dua asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej. Penggeledahan itu dilakukan kemarin malam, Selasa, 28 November.

"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," ungkap jubir berlatar belakang jaksa ini.

Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa dokumen. Dokumen itu akan disita sebagai pemenuhan berkas perkara.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas