KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai Usai Geledah Kantor BBPJN Kalimantan Timur
Tersangka Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa geledah di beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimatan Timur (Kaltim) pada Selasa dan Rabu, 28-29 November 2023.
Lokasi yang digeledah adalah Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim, dan dua rumah dari para pihak terkait.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan diwilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Fakta OTT KPK Tentang Suap-Menyuap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim
Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti dokumen, uang tunai, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Hanya saja, Jubir KPK berlatar belakang jaksa itu tidak memerinci mengenai dokumen hingga jumlah uang yang diamankan penyidik KPK.
"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," sebut Ali.
KPK diketahui telah menetapkan Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim.
Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.
Penetapan tersangka mereka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim pada Kamis, 22 November 2023.
Tersangka Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono.
Uang tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.
Proyek dimaksud ialah peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.