Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal SKTT PPPK Kemenkumham 2023: Praktik Kerja dan Wawancara

Berikut adalah jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenkumham tahun 2023. Praktik Kerja dan Wawancara

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Jadwal SKTT PPPK Kemenkumham 2023: Praktik Kerja dan Wawancara
Kemenkumham
Tampilan Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenkumham 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenkumham akan dimulai pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Jenis Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan meliputi praktik kerja (tenaga teknis) dan wawancara (tenaga teknis dan tenaga kesehatan).

Peserta dapat mengakses jadwalnya melalui link ini.

Dalam jadwal yang dirilis, terlampirkan nama peserta, nomor peserta, tanggal ujian, sesi ujian, dan waktu ujian.

Berikut rincian sesi ujiannya:

- Sesi 1 pukul 08.00 waktu setempat

- Sesi 2 pukul 09.30 waktu setempat

Berita Rekomendasi

- Sesi 3 pukul 11.00 waktu setempat

- Sesi 4 pukul 13.00 waktu setempat

- Sesi 5 pukul 14.30 waktu setempat

Tampilan Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenkumham 2023
Tampilan Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenkumham 2023

Barang yang Wajib Dibawa Peserta

1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

3. Alat tulis pribadi berupa pulpen.

Pakaian Peserta Ujian

1) Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

2) Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

4) Sepatu tertutup berwarna hitam;

5) Tidak menggunakan ikat pinggang.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas