Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Ingatkan Presiden Jokowi jika UU IKN Bisa Diubah: Kita akan Perjuangkan Lewat DPR

PKS merespons pernyataan Presiden Jokowi soal pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan tetap dilanjutkan karena sudah ada UU.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in PKS Ingatkan Presiden Jokowi jika UU IKN Bisa Diubah: Kita akan Perjuangkan Lewat DPR
Kolase Tribunnews.com
Al Muzzammil Yusuf dan Presiden Jokowi - PKS merespons pernyataan Presiden Jokowi soal pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan tetap dilanjutkan karena sudah ada UU. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan tetap dilanjutkan karena sudah ada Undang-undang (UU)-nya.

Sebelumnya, PKS yang menjadi salah satu partai politik (parpol) pengusung calon presiden (capres) Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menolak pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu yang mengharapkan Anies tak melanjutkan pemindahan Ibu Kota Negara itu jika nanti terpilih menjadi presiden 2024.

Kemudian, Presiden Jokowi yang menanggapi hal tersebut menyatakan, pembangunan IKN memiliki payung hukum, yakni undang-undang.

Pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur merupakan amanat undang-undang.

"Tetapi IKN sudah ada UU-nya, sudah ada UU-nya," katanya, usai acara Gerakan Tanam Pohon Bersama di Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, (29/11/2023).

Mengetahui hal tersebut, Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf membalas pernyataan Presiden Jokowi itu.

Baca juga: Anies Bilang Pemindahan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Kita Tidak Ingin Jawa Sentris

Berita Rekomendasi

Dikatakan Muzzammil, undang-undang sejatinya bisa diubah jika nantinya Anies-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terpilih menjadi presiden 2024.

Menurutnya, mengubah kembali UU soal IKN adalah sah untuk dilaksanakan.

"Oh ya gapapa (Jokowi ingatkan IKN sudah jadi UU). Undang-undang kan bisa diubah, PKS kan ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR kan statusnya legislasi," kata Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). 

Dijelaskan Muzzammil, Fraksi PKS DPR selalu menolak UU IKN saat masih dalam proses legislasi di DPR karena produk legislasi itu masih butuh pematangan.

"Ya kita kan dua kali, Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023, dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah. Kan persiapan berarti kurang matang itu kan," ujarnya.

Maka dari itu, Muzzammil menyatakan, pihaknya akan tetap memperjungkan hal tersebut melalui DPR.

"Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR dong, perjuangan DPR kan ya, panggung resminya ada di DPR," ucapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas