Polda Metro dan Bareskrim Ngebut, Kemarin Periksa 30 Saksi, Besok Tersangka Firli Bahuri
Tancap gas, setelah maraton periksa 30 saksi, besok Jumat (1/12/2023) giliran Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri diperiksa perdana sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sedang tancap gas.
Dalam satu hari, Rabu (29/11/2023) kemarin 30 saksi diperiksa terkait kasus yang menyeret nama Firli Bahuri itu.
Besok Jumat (1/12/2023) giliran tersangka Firli Bahuri yang diperiksa.
Baca juga: Fakta-fakta Jelang Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Pekan ini
Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim sejak Selasa (28/11/2023).
Menyoal apakah Firli Bahuri akan ditahan usai pemeriksaan perdana, keputusan itu ada di tangan penyidik.
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Pekan Ini di Bareskrim Polri
Polisi akan memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB setelah pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan pada hari ini, Selasa (28/11/2023).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Nantinya, kata Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya.
Penyidik Diam-diam Periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal Kasus Pemerasan SYL
Polisi secara diam-diam memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (28/11/2023).
Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah ditetapkannya Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Irwan diperiksa) hari ini. Dari siang," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa.
Meski begitu, Arief tak merinci soal pemeriksaan Irwan hari ini termasuk ada saksi lain atau tidak yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Sehari Penyidik Periksa 30 Saksi
Polisi secara maraton memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Hari Rabu (29/11/2023), penyidik gabungan total memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Namun, yang baru diketahui hanya tiga saksi yakni SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,' kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
Ade tidak merinci lebih lanjut terkait saksi lainnya yang juga dimintai keterangannya pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada beberapa saksi lain juga yang diperiksa hari ini,” tuturnya.
Selanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).
8 Jam SYL Diperiksa soal Kasus Pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023)
Pantauan Tribunnews.com, dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, SYL keluar gedung Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat sekitar pukul 21.32 WIB.
Tidak seperti saar kedatangannya, SYL yang diperiksa hampir delapan jam itu memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.
Dengan suara yang tidak terlalu keras, SYL menyebut apa dia alami dalam kasus tersebut sudah disampaikan kepada penyidik yang memeriksa.
"Tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemerikssan yang sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tau, saya sudah sampaikan ke penyidik dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan," kata SYL kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
SYL mengaku sebagai warga negara yang baik siap bertanggungjawab atas kasus yang menjeratnya.
"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggungjawab saya secara yuridis sebagai warga negara. Saya kira itu terima kasih perhatiannya," ungkapnya.
Selain SYL, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Namun, keduanya tidak memberikan sepatah kata pun soal kasus tersebut dan langsung masuk ke mobil penyidik KPK.
Nasib Firli Bahuri Berada di Ujung Tanduk
Kondisi saat ini membuat nasib Firli Bahuri berada di ujung tanduk.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka.
Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.
Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (tribun network/thf/Tribunnews.com)