Alexander Marwata Juga Benarkan Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Tak Hentikan Kasus e-KTP
Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024, Alexander Marwata, turut membenarkan cerita Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo, di stasiun televisi swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024, Alexander Marwata, turut membenarkan cerita Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo, di stasiun televisi swasta.
Agus Rahardjo sebelumnya bercerita bahwa dirinya dimarahi Presiden Joko Widodo karena tidak menghentikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR kala itu, Setya Novanto atau Setnov.
"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Kata Alex, setelah Agus bercerita demikian, titah Jokowi ditolak oleh pimpinan KPK.
Itu karena mereka telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," katanya.
Cerita Agus Rahardjo turut dibenarkan Wakil Ketua KPK 2015-2019 lainnya, Saut Situmorang.
Saut menyebut, Agus menceritakan peristiwa dimaksud saat pimpinan KPK hendak menggelar jumpa pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.
"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahin (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Untuk diketahui, pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.
Hal itu berkaitan dengan revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.
Pimpinan dan pegawai KPK menyatakan keberatan terhadap revisi dimaksud.
Namun, berbagai protes mereka tidak didengar hingga akhirnya perubahan kedua UU KPK disahkan.