BPOM Temukan 22,65 Persen Pelanggaran Iklan Kosmetik, Jangan Percaya Klaim Pemutih Wajah
Hasil pengawasan BPOM terhadap iklan kosmetik pelanggaran iklan kosmetik sebesar 22,65 persen dari total iklan kosmetik.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![BPOM Temukan 22,65 Persen Pelanggaran Iklan Kosmetik, Jangan Percaya Klaim Pemutih Wajah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/logo-bpom.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hasil pengawasan BPOM dalam kurun waktu 2020–2023 menunjukkan rata-rata temuan pelanggaran iklan kosmetik sebesar 22,65 persen dari total iklan kosmetik.
Adapun 78,75 persen pelanggaran ketentuan iklan kosmetik paling banyak ditemukan di media daring.
"Kemajuan teknologi digital, industri kecantikan menghadapi tantangan dan peluang terkait keamanan produk kosmetik dan daya saingnya di pasar global," ujar Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani.
Produk kosmetik harus memiliki izin edar atau notifikasi serta telah dievaluasi keamanan, manfaat dan mutu.
Dokter Spesilasi Kulit dan Kelamin dr. Flandiana menyampaikan produk kosmetik yang baik bukanlah produk yang membuat kulit menjadi putih secara instan, melainkan yang cocok dan bermanfaat bagi kulit penggunanya.
Baca juga: BPOM: Sirop Obat Mengandung Cemaran EG-DEG di Maldives Tidak Beredar di Indonesia
Sementara mengenai berbagai formula dan sediaan kosmetik untuk perawatan kulit.
Salah satunya seperti DNA salmon untuk peremajaan kulit ataupun kandungan niasinamida yang dapat ditemukan dalam dada ayam atau beras merah.
"Klaim pada penandaan dan iklan produk kosmetik yang harus memenuhi kriteria kepatuhan hukum, kebenaran, kejujuran, keadilan, dapat dibuktikan, jelas dan mudah dimengerti. Klaim kosmetik juga tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit," jelas Irwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.