Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Temukan 22,65 Persen Pelanggaran Iklan Kosmetik, Jangan Percaya Klaim Pemutih Wajah

Hasil pengawasan BPOM terhadap iklan kosmetik pelanggaran iklan kosmetik sebesar 22,65 persen dari total iklan kosmetik. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BPOM Temukan 22,65 Persen Pelanggaran Iklan Kosmetik, Jangan Percaya Klaim Pemutih Wajah
POM RI
Logo BPOM - Hasil pengawasan BPOM dalam kurun waktu 2020–2023 menunjukkan rata-rata temuan pelanggaran iklan kosmetik sebesar 22,65 persen dari total iklan kosmetik.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hasil pengawasan BPOM dalam kurun waktu 2020–2023 menunjukkan rata-rata temuan pelanggaran iklan kosmetik sebesar 22,65 persen dari total iklan kosmetik

Adapun 78,75 persen pelanggaran ketentuan iklan kosmetik paling banyak ditemukan di media daring.

"Kemajuan teknologi digital, industri kecantikan menghadapi tantangan dan peluang terkait keamanan produk kosmetik dan daya saingnya di pasar global," ujar Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani.

Produk kosmetik harus memiliki izin edar atau notifikasi serta telah dievaluasi keamanan, manfaat dan mutu. 

Dokter Spesilasi Kulit dan Kelamin dr. Flandiana menyampaikan produk kosmetik yang baik bukanlah produk yang membuat kulit menjadi putih secara instan, melainkan yang cocok dan bermanfaat bagi kulit penggunanya.

Baca juga: BPOM: Sirop Obat Mengandung Cemaran EG-DEG di Maldives Tidak Beredar di Indonesia

Sementara mengenai berbagai formula dan sediaan kosmetik untuk perawatan kulit.

Berita Rekomendasi

Salah satunya seperti DNA salmon untuk peremajaan kulit ataupun kandungan niasinamida yang dapat ditemukan dalam dada ayam atau beras merah.

"Klaim pada penandaan dan iklan produk kosmetik yang harus memenuhi kriteria kepatuhan hukum, kebenaran, kejujuran, keadilan, dapat dibuktikan, jelas dan mudah dimengerti. Klaim kosmetik juga tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit," jelas Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas