BREAKING NEWS: Tiba di Bareskrim Polri, Alex Tirta Ngaku Siap Dikonfrontir dengan Firli Bahuri
Alex Tirta tiba di Bareskrim diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, dia juga siap dikonfrontir.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, Alex Tirta diperiksa terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan kepada Firli senilai Rp650 juta.
Alex sendiri datang sekira pukul 08.45 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih serta didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Baca juga: Alex Tirta Akui Sewakan Rumah di Kertanegara Rp 650 Juta, MAKI Bakal Laporkan Firli ke Dewas KPK
Dia mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan keduanya ini.
Sebelum ini, dia juga pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 3 November 2023 lalu.
"Enggak ada, enggak ada. Nanti ya nanti," kata Alex sambil masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Sementara itu, pengacara Alex, Lina Novita menyebut pemeriksaan kepada kliennya akan sama dengan pemeriksaan sebelumnya yakni soal penyewaan rumah tersebut.
"Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," jelas Lina.
Di sisi lain, Firli Bahuri juga diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nantinya, Alex siap untuk dikonfrontir dengan Firli soal penyewaan rumah itu.
"Oh siap pasti (dikonfrontir dengan Firli Bahuri)" ungkapnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Alex Tirta Sebut Rumah yang Disewa Rp650 Juta Diteruskan ke Sahabatnya Firli Bahuri
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.