Daftar 14 UMK Kalbar 2024, Ketapang Tertinggi, Kubu Raya dan Sekadau di Bawah UMP
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2024.
Diketahui, Penjabat (PJ) Gubernut Kalimantan Barat telah menetapkan besaran UMK 2024 di 14 kota/kabupaten.
Namun terdapat 2 kabupaten yang memiliki UMK di bawah UMP Kalimantan Barat 2024 yaitu kabupaten Kubu Raya dan Sekadau.
“Saya sudah menandatangani SK Penetapan UMP dan UMK tahun 2024. Ada dua kabupaten yang menetapkan UMK nya lebih rendah dari UMP yakni Kabupaten Kubu Raya dan Sekadau,”ujar Penjabat Gubernur Kalbar Harisson kepada wartawan, Kamis 30 November 2023, dikutip dari TribunPontianak.
Oleh karena itu, UMK kedua kabupaten tersebut ditetapkan sesuai dengan besaran UMP.
Baca juga: Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim
“Menurut aturan apabila penetapan UMK lebih rendah dari UMP, maka mereka (kabupaten) harus mengikuti besaran UMP tahun 2024,” jelas Harisson.
Sebagai informasi, UMP Kalimantan Barat telah ditetapkan sebesar Rp 2.702.616 yang berarti mengalami kenaikan 3,6 persen dari tahun 2023.
Daftar 14 UMK Kalimantan Barat 2024
- Kota Pontianak : Rp 2.840.206,00
- Kabupaten Kubu Raya : 2.702.616,00 (UMK lebih kecil dari UMP sehingga disesuaikan dengan besaran UMP)
- Kabupaten Mempawah : Rp 2.704.337,43
- Kota Singkawang: Rp 2.886.916,00
- Kabupaten Sambas : Rp 2.831.473,00
- Kabupaten Bengkayang : Rp 2.875.361,00