Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Berencana Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Dewas KPK berencana menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada pekan depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas KPK Berencana Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada pekan depan.

Namun, belum diungkapkan secara spesifik tanggalnya.

"Ya semoga," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Haris mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengklarifikasi kurang lebih 30 orang untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Pada hari ini, Dewas KPK meminta keterangan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca juga: 7 Hari Diberhentikan, Firli Bahuri Belum Kemasi Barangnya di KPK, Terima Gaji 75 Persen

"Ya tadi pagi Boyamin. Total saksi sudah lebih dari 30 orang," tutur Haris.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lagi, Firli Bahuri Diam-diam Datangi Bareskrim untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli.

Senin, 27 November, Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua sementara KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas