Ditpolair Polri Ringkus 6 Kapal Asing Pencuri Ikan, Gunakan Bahan Peledak 1,75 Ton Potasium
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri meringkus 6 kapal asing pencuri ikan RI yang menggunakan bahan peledak 1,75 ton potasium.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran mengungkapkan, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri meringkus 6 kapal asing pencuri ikan RI yang menggunakan bahan peledak 1,75 ton potasium.
"Dalam operasi penegakan hukum, ada banyak kasus-kasus yang diungkap oleh Polairud khususnya Ditpolair seperti menangkap kasus TPPO. Kemudian illegal fishing ada 6 kasus TPPO yang cukup besar yang diungkap Mabes Polri yang dikerjakan oleh Direktorat Polair," kata Fadil, di Mako Ditpoludara Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Jumat (1/12/2023).
"Kemudian ada illegal fishing, ada 6 unit kapal asing yang kita tangkap," ungkap eks Kapolda Metro Jaya itu.
Tak hanya itu, terungkap juga kasus penyelundupan baby lobster. Fadil menuturkan, kasus bahan peledak (handak) menjadi atensi pihaknya.
"Penangkapan dan penyelundupan baby lobster, pengungkapan kasus handak ini yang menjadi atensi sebenarnya," ucap Fadil.
Ia menjelaskan, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tidak hanya merusak biota laut, tapi juga membahayakan masyarakat setempat.
"Handak ini adalah upaya-upaya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sehingga tidak hanya merusak biota laut yang ada di dalamnya, baik ikan maupun terumbu karang. Tetapi juga bisa membahayakan masyarakat itu sendiri," kata Fadil.
Adapun dalam kasus handak tersebut, Dipolair Baharkam Polri berhasil menyita 43 karung potasium seberat 1,75 ton.
Tak hanya tindak pidana di wilayah perairan, Fadil mengatakan, Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) juga turut andil dalam satgas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Ini ada 43 karung potasium seberat 1,75 ton cukup banyak. Kemudian juga poludara berperan penting dalam satgas karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan," tutur Fadil Imran.
Potensi Rugikan Negara Rp 297 Miliar
Lebih lanjut Fadil Imran mengatakan, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) telah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah perairan sepanjang tahun 2023.
Fadil menjelaskan, hal itu dilakukan guna memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana, yang di antaranya berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), illegal loging, dan illegal fishing.
"Penegakan hukum juga dilaksanakan sepanjang tahun 2023 sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium guna memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana di wilayah perairan seperti TPPO, illegal loging dan illegal fishing," kata Fadil.
Baca juga: Tindak Tegas Pencuri Ikan, Kronologi KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Filipina
Fadil menyebut, upaya penegakan hukum yang dilakukan Korpolairud berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 297,89 miliar," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.