KemenPPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan kepada 30 Anak di Tapanuli Tengah
Ia mendorong aparat kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras aksi pencabulan yang dilakukan laki-laki berinisial HCP (26) terhadap 30 anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan pihaknya mendorong aparat kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengecam keras aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku HCP terhadap korban yang diduga mencapai 30 anak laki-laki," ucap Nahar melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih buron dan kami berharap pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku," tambah Nahar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Nahar menjelaskan pelaku diduga melancarkan aksinya sejak tahun 2022.
"Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual," kata Nahar.
Awal mulanya korban diajak bermain game dan saat korban lengah, pelaku melakukan aksi cabulnya.
Hingga akhirnya salah satu korban berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Dari pengakuan korban itulah, orang tua korban melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.