KPK Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi di Kemenkumham
KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi hari ini guna mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Empat saksi dimaksud yakni Eka Noviyanti Niman, wiraswasta; Siti Tamara Aisyah, Staf Finance PT Citra Lampia Mandiri; IR Ruskin, Management PT Asia Pacific Mining Resources/PT Citra Lampia Mandiri; dan Yusuf Maulana, swasta.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Belum diketahui keterkaitan empat saksi itu dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Baca juga: Wamenkumham Dicegah Ke Luar Negeri, KPK Juga Telah Kirim Surat ke Jokowi
KPK sendiri secara resmi belum mengumumkan kasus ini.
Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya.
Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.