KPK Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi di Kemenkumham
KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, lewat dua orang yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dalam penyidikannya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dua asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej. Penggeledahan itu dilakukan kemarin malam, Selasa, 28 November.
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," ungkap jubir berlatar belakang jaksa ini.
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan alat bukti berupa dokumen. Dokumen itu akan disita sebagai pemenuhan berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," kata Ali.
Pada Rabu, 29 November 2023, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Helmut Hermawan.