Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Ditjen Hubdat Digembleng Teknis Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal SDP  

Dalam bimtek ini peserta berperan aktif menyampaikan pengalaman, permasalahan di lapangan didiskusikan dengan narasumber yang expert di bidangnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegawai Ditjen Hubdat Digembleng Teknis Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal SDP  
istimewa
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan terus meningkatkan keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan. Di antaranya menyangkut fungsi pendaftaran dan kebangsaan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang merupakan bagian dari aspek kelaiklautan kapal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan terus meningkatkan keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan.

Di antaranya menyangkut fungsi pendaftaran dan kebangsaan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang merupakan bagian dari aspek kelaiklautan kapal.

Karenanya, Ditjen Hubdat menggelar bimbingan teknis (bimtek) dengan tema "Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP)".

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Lilik Handoyo mengatakan, pendaftaran dan penetapan tanda kebangsaan kapal adalah bagian dari aspek status hukum kapal sebagai kapal berbendera Indonesia.

"Hal ini merupakan suatu proses awal yang sangat menentukan dalam penetapan aspek kelaiklautan kapal termasuk untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan," tutur Lilik dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Kementerian Perhubungan Cetak 2.079 Perwira Calon ASN

Dijelaskannya, penetapannya dilaksanakan oleh pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal, dibantu pegawai pendaftaran dan baliknama kapal.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini pelaksanaan registrasi yang dilakukan terhadap kapal angkutan sungai dan danau telah mencapai 4.051 unit di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah sejalan dengan registrasi dan pemeriksaan yang dilakukan. 

Untuk kapal angkutan penyeberangan yang telah teregistrasi sebanyak 441 unit, dan terdaftar di Ditjen Perhubungan Laut, dan beberapa kapal bangunan baru.

"Hal ini bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, mengingat kapal ASDP di Indonesia mempunyai berbagai macam ukuran dan tahun pembuatan serta kearifan lokal khususnya pada kapal angkutan sungai dan danau tradisional yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan yang proses pembuatannya dilakukan secara tradisional.

Hal ini menjadi tantangan bagi kami ke depan untuk membenahi sistem penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang berkeselamatan," urai Lilik.

Ia menambahkan, dalam bimtek ini peserta berperan aktif menyampaikan pengalaman, permasalahan di lapangan untuk didiskusikan dengan para narasumber yang merupakan expert di bidangnya. Di antaranya dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Ditjen Perhubungan Laut.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas