Pensiunan Polisi Peras Warga Rp 5 Miliar, Komisi III DPR: Jangan Sampai Ada Perlakuan Khusus
Sebab, jika kedapatan terdapat perlakuan yang berbeda sedikit saja, dikhawatirkan bisa memancing amarah dari masyarakat luas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris dengan ulah seorang purnawirawan Polri berinisial IKA (63), yang meneror dan memeras miliaran rupiah terhadap dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap kedua korban.
"Miris dan ngeri sekali ya, mentang-mentang pensiunan aparat, jadi bisa ancam orang seenaknya. Ternyata, usia sepuh dan dulunya kerja sebagai polisi juga tidak menghentikan pelaku dari berbuat jahat," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
"Saya pahami motifnya karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi di sini, tapi akal sehat harus dipakai. Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura sebelumnya juga menyebut polisi menemukan 25 peluru di rumah pelaku yang sudah ditangkap.
Menurut Sahroni, ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus oknum aktif atau pensiun, akan sangat menjadi perhatian masyarakat.
Sebab, jika kedapatan terdapat perlakuan yang berbeda sedikit saja, dikhawatirkan bisa memancing amarah dari masyarakat luas.
“Ingat, masyarakat selalu mengawasi, jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda. Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok," ucap Sahroni.
"Jadi, jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” tambah Sahroni.
Baca juga: 7 Hari Diberhentikan, Firli Bahuri Belum Kemasi Barangnya di KPK, Terima Gaji 75 Persen
Ketegasan dalam menindak oknum pensiunan polisi itu juga dinilai Sahroni dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun.
Bahwa tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi utuk sebuah kepentingan pribadi.
“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat. No way," tandas Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.