Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Mengaku Dimarahi Jokowi Karena Tak Hentikan Kasus e-KTP
Berikut profil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi karena tak hentikan kasus e-KTP
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat tak menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Diketahui dalam program Rosi, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar dimumkan menjadi tersangka oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus dalam dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Agus Rahardjo mengaku begitu dirinya masuk istana, Jokowi sudah marah.
"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ujarnya.
Baca juga: Alexander Marwata Juga Benarkan Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Tak Hentikan Kasus e-KTP
Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
"Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.
Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.
Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah.
Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.
Baca juga: Saut Situmorang Amini Cerita Agus Rahardjo yang Dimarahi Jokowi karena Tak Hentikan Kasus e-KTP
Pimpinan KPK, kata Agus, juga dipersulit untuk menemui Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meminta draf revisi UU KPK.
"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," kata Agus.
Terkait pengakuan Agus rahardjo tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengaku telah mengecek pertemuan dimaksud, namun tidak ada dalam agenda presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.