Selain Firli dan Alex Tirta, Satu Jenderal Polisi Diperiksa di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL
Selain Alex Tirta sebagai saksi dan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa satu Jenderal Polri sebagai saksi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa dua orang saksi dan satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Selain Alex Tirta sebagai saksi dan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa satu Jenderal Polri sebagai saksi.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang ditugaskan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat.
Sosok Jenderal Polri itu adalah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham Brigjen Pol Anom Wibowo.
"Saksi Brigjen Pol Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan 1 orang tersangka (Firli Bahuri," ucapnya.
Baca juga: Alex Tirta Sebut Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Senilai Rp650 Juta, Dibayar dengan Uang Tunai
Arief mengatakan dalam hal ini, penyidik memeriksa Brigjen Anom sebagai saksi soal komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar alias IA.
"Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," tuturnya.
Diketahui, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023)
Pantauan Tribunnews.com, Firli akhirnya menampakan dirinya ke awak media setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Dewas KPK Berencana Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
Nampak Firli yang didampingi sejumlah orang tersebut terlihat menggunakan kemeja berwarna khaki yakni perpaduan coklat dan putih.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Belum ada penjelasan dari pihak kepolisian soal tidak ditahannya Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus ini Firli dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.