Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli

MAKI berharap Firli tidak diistimewakan oleh polisi lantaran hingga kini belum juga ditahan meski sudah menjadi tersangka pemerasan SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI berharap Firli tidak diistimewakan oleh polisi lantaran hingga kini belum juga ditahan meski sudah menjadi tersangka pemerasan SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

"Pukul 09.00 WIB besok pagi (hari ini) di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," sambungnya.

Firli Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait koordinasi dan supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.

Baca juga: KPK soal Firli: Akan Diberhentikan Tetap Bila Statusnya Terdakwa

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Ade juga mengatakan, adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan, Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Terima Kenyataan 

Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas