Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli

MAKI berharap Firli tidak diistimewakan oleh polisi lantaran hingga kini belum juga ditahan meski sudah menjadi tersangka pemerasan SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tak Kunjung Ditahan, MAKI Harap Polda Metro Jaya Tak Istimewakan Firli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI berharap Firli tidak diistimewakan oleh polisi lantaran hingga kini belum juga ditahan meski sudah menjadi tersangka pemerasan SYL. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ade Ryandha Sakti)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas