Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Dicegah Ke Luar Negeri, KPK Juga Telah Kirim Surat ke Jokowi

Ia dicegah dalam keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wamenkumham Dicegah Ke Luar Negeri, KPK Juga Telah Kirim Surat ke Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bepergian keluar negeri.

Ia dicegah dalam keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"KPK, Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Selain Eddy, tiga pihak lainnya yang dimaksud yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya adalah orang dekat Eddy.

Sementara satunya lagi adalah mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

"Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.

Dijelaskan Ali, upaya cegah dimaksudkan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," katanya.

Selain mencegah Eddy ke luar negeri, KPK juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan surat itu dikirimkan kepada Presiden Jokowi sekira dua hari lalu.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPD). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

KPK juga sudah memiliki rencana memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej pada pekan ini.

"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," ujar Nawawi.

Namun menurut penjelasan terbaru dari juru bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan Eddy dijadwalkan pada pekan depan.

"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Ali.

Pemeriksaan tersebut juga diberlakukan kepada dua orang dekat Eddy Hiariej yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.  

"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali.

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sebelumnya disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11).

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.

Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Silakan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11).(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas