Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munajat 212 di Monas Pagi ini, Anies-Cak Imin Tak Hadir, Bagaimana dengan Rizieq Shihab?

Munajat 212 bertema Munajat Kubro Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina digelar di Monas pagi ini, pasangan AMIN tak hadir, Rizieq Shihab?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Munajat 212 di Monas Pagi ini, Anies-Cak Imin Tak Hadir, Bagaimana dengan Rizieq Shihab?
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Monas dan Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar bersama Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2023). Aksi Munajat 212 bertema Munajat Kubro Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina digelar di Monas pagi ini Sabtu (2/12/2023) pasangan AMIN tak hadir, bagaimana dengan Rizieq Shihab? 

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengizinkan acara Munajat Akbar 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 - 09.00 WIB.

Pemberian izin tersebut sebagaimana surat Kemensetneg bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 28 November 2023 perihal izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Munajat Akbar 212. Surat ini sudah dibenarkan oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.

"Benar, yang mengizinkan dan koordinasi teknis Pemprov DKI sebagai pengelola Monas," kata Setya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Monas merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemensetneg.

Kawasan Monas masih dapat digunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang sifatnya tidak komersil sepanjang bebas dari kepentingan dan atribut politik, serta telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Monumen Nasional atau Monas di Jakarta. Kawasan Monas menjadi tempat aksi bela Palestina pada Minggu, (4/11/2023).
Monumen Nasional atau Monas di Jakarta. . (Tribunnews)

Lewat surat pemberian izin ini, Kemensetneg juga memberikan catatan agar pihak penyelenggara Munajat Akbar 212 tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik selama acara.

Peserta aksi juga diminta tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI.

Berita Rekomendasi

"Dapat dipenuhi, dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis surat Kemensetneg tersebut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas