Aturan Tes Wawancara SKB CPNS Kejaksaan 2023 dan Ketentuan Berpakaian
Saat mengikuti SKB, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian. Terlebih saat tahapan wawancara.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan telah dimulai pada hari ini, Minggu (3/12/2023).
Saat mengikuti SKB, peserta diwajibkan mematuhi aturan berpakaian.
Terlebih saat tahapan wawancara.
Khusus untuk wawancara pimpinan, Pansel CASN Kejaksaan RI telah menetapkan pewawancara untuk masing-masing peserta, sehingga urutan kedatangan para peserta menentukan urutan penghadapannya kepada masing-masing pewawancara, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Peserta hadir dan menunggu di Ruang Tunggu;
- Peserta dipanggil untuk dihadapkan pada pewawancaranya sesuai dengan urutan kedatangan;
Baca juga: Link Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023 Terbaru
- Petugas melakukan Verifikasi;
- Seluruh barang dititipkan kecuali Kartu Ujian dan KTP;
- Peserta masuk ke ruang pewawancara atau menunggu di depan ruang pewawancara;
Ketentuan Berpakaian
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
- kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
- celana Panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak;
- khusus pada saat Tes Kesehatan, Tes Kesamaptaan dan Beladiri dihimbau membawa kaus putih polos tanpa corak dengan celana training.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.