Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Pengaturan Usia Tidak Boleh Menyebabkan Terganggunya Independensi Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) merespons soal wacana revisi UU MK soal usia minimal hakim konstitusi dari 55 menjadi 60 tahun.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MK: Pengaturan Usia Tidak Boleh Menyebabkan Terganggunya Independensi Hakim
MK - KOMPAS.COM
Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons soal wacana revisi UU MK soal usia minimal hakim konstitusi dari 55 menjadi 60 tahun.

"Pengaturan usia semestinya tidak boleh menyebabkan terganggunya independensi hakim," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada Tribunnews.com, Minggu (3/12/2023).

Berdasarkan Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023, Mahkamah pada intinya menyoroti DPR yang akan mengubah UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang diundangkan pada tanggal 28 September 2020, dan baru berjalan 3 tahun.

Sehingga, apabila diukur dalam penalaran yang wajar semakin mengatakan bahwa tidak adanya dasar yang menjadi ukuran yang jelas dalam menentukan syarat minimal usia menjadi hakim Konstitusi.

Sementara, Mahkamah juga menilai, soal pengaturan syarat usia minimum atau maksimum hakim konstitusi harus ditetapkan dan tidak berubah-ubah.

Selain itu, perlu adanya landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas untuk merubah batas usia minimum atau maksimum hakim MK.

Berita Rekomendasi

Sebab, jika tidak dilakukan seperti demikian, Mahkamah menyoroti potensi adanya upaya politik dari DPR terhadap MK.

"Bahwa artinya terhadap adanya pengaturan syarat usia minimum ataupun maksimum dalam UU 7/2020 haruslah ditetapkan menjadi syarat yang tetap dan tidak berubah-ubah setidaknya perlu adanya landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas untuk merubahnya," demikian dikutip dari salinan Putusan MK 81/PUU-XXI/2023, Minggu (3/12/2023).

"Karena apabila tidak dinyatakan demikian, maka dapat saja kewenangan pembentuk undang-undang dapat menjadi upaya politik dalam proses bargaining terhadap kepentingan pembentuk undang-undang atas Lembaga tersebut (MK). Apalagi Lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun Lembaga penegak hukum yang harus dijamin independensi serta kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya."

Tak hanya itu, pengaturan syarat usia hakim konstitusi yang berubah-ubah juga dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Bahwa artinya perubahan syarat minimal menjadi hakim konstitusi yang cenderung selalu diubah-ubah oleh Pembentuk Undang-Undang telah menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 81/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, ada tiga hakim yang saat ini belum berusia 60 tahun. Yaitu Saldi Isra (55), Daniel Yusmic P Foekh (58), dan M Guntur Hamzah (58).

Dikutip dari Kompas.com, Rapat Paripurna DPR menyepakati masa perpanjangan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II yang akan datang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas